Dimiliki Sebelum IMB
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi syarat kelayakan teknis sesuai fungsi bangunannya. Dokumen SLF ini merupakan dokumen wajib yang harus dikantongi pemilik bangunan agar bagunan dianggap legal. Untuk lebih memahami SLF maka wajib mengetahui hal mendasar tentang dokumen ini.
Klasifikasi SLF
SLF dibagi menjadi 4 dilihat dari jenis dan luas bangunan
- Kelas A yaitu bangunan nonrumah tinggal di atas 8 lantai
- Kelas B yaitu bangunan nonrumah tinggal kurang dari 8 lantai
- Kelas C yaitu bangunan rumah tinggal lebih dari 100 m2
- Kelas D yaitu bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2
Pengurusan SLF
Tahapan utama yang harus dilakukan pemilik bangunan adalah mengajukan permohonan SLF melalui loket Dinas Penanaman odal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).Pengajuan dilakukan ketika bangunan atau gedung sudah selesai pembangunan.
Permohonan SLF juga memerlukan rekomendasai dinas-dinas terkait. Hal tersebut untuk mengecek bahwa semua unsur bangunan memang benar-benar layak huni. Dinas-dinas terkait ini yaitu Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakarandan Penyelamatan dan Perusahaan Listrik Negara.
Khusus untuk bangunan yang diatas delapan lantai atau diatas 5.000 m2 pemilik gedung harus menyerahkan bukti pemenuhan kewajiban dari pengembang ke kota berupa fasilitas umum dan sosial.
Ketika pemilik gedung mengalami kendala atas pemenuhan kewajiban tersebut maka dapat memohonkan SLF Sementara sebelum mengurus SLF Definitif. Akan tetapi masa berlaku SLF Sementara ini adalah enam tahun saja. Sedangkan SLF Definitif berlaku hingga 5 tahun (non-rumah tinggal) dan 10 tahun (rumah tinggal).
Lalu apa efeknya jika bangunan tak miliki SLF? Apabila bangunan tidak memiliki SLF maka pemilik gedung tidak bisa menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak bisa membuka cabang bank, tidak dapat membentuk Perasatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS) dan tidak dapat memungut biaya perawatan dari penghuni. Memiliki SLF merupakan kewajiban, dan menggunakan jasa SLF pun juga menjadi pilihan para pemilik gedung untuk mempermudah pemenuhan dokumen yang legal.
Masyarakat yang ingin membeli gedung atau hunian hendaknya mengecek beberapa dokumen wajib dari bangunan tersebut. Dokumen tersebut diantaranya yaitu sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) dan surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT). Dengan